A. Pengertian
NAPZA
Menurut WHO (1982),
semua zat padat, cair maupun gas yang dimasukan kedalam tubuh yang dapat
merubah fungsi dan struktur tubuh secara fisik maupun psikis tidak termasuk
makanan, air dan oksigen dimana dibutuhkan untuk mempertahankan fungsi tubuh
normal
Disini akan kami
jelaskan tentang jenis-jenis narkoba, yaitu diantaranya adalah :
·
Narkotika
adalah Zat / obat yang berasal dari tanaman atau sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menurunkan kesadaran, hilangnya rasa , mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
·
Psikotropika
Zat/obat alamiah atau sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktifitas mental dan perilaku
·
Zat
adiktif adalah Bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang pengunaannya
dapat menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau fisik. Mis : Alkohol ,
rokok, cofein
B. Bahaya
Narkoba Bagi pelajar
Penyalahgunaan
narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian
meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat
membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda
sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin
rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut
tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh
dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini
adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata- ratakan, usia sasaran narkoba ini
adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut
mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu- waktu dapat mengincar anak didik kita
kapan saja.
Sementara nafza
merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat
terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan
terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk
istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya.
Narkotika berasal
dari tiga jenis tanaman, yaitu (1) candu, (2) ganja, dan (3) koka.
Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang
untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau
berkesinambungan.
Apabila tidak
melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak
nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh (Yusuf, 2004: 34). Di
Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu
narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia
tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.
C. Dampak
Negative Penggunaan Narkoba bagi para pelajar
•
Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
•
Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
•
Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
•
Sering menguap, mengantuk, dan malas,
•
Tidak memedulikan kesehatan diri,
•
Suka mencuri untuk membeli narkoba
D. Upaya
pencegahan penggunaan narkobah
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan
pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini
semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif
dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.
Adapun upaya-upaya
yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan
pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau
mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin.
Kemudian pendampingan
dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang.
Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak
didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di
sekitar lingkungan sekolah.
Yang tak kalah
penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada
siswa. Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran
setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap,
sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
Oleh sebab itu, mulai
saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap
dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak
kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi
anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk
menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan ating dapat
terealisasikan dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar